PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Perumahan dan permukiman selain merupakan salah satu
kebutuhan dasar manusia, juga mempunyai fungsi yang sangat strategis dalam
perannya sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, dan peningkatan
kualitas generasi yang akan datang, serta merupakan pengejawantahan jati diri.
Terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas
kehidupan yang layak dan bermartabat, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan
papannya. Dengan demikian upaya menempatkan bidang perumahan dan permukiman
sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan manusia Indonesia yang
seutuhnya adalah sangat strategis.
berlandaskan kepada UU No. 4 Tahun 1992 maka telah
dikeluarkan Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman Tahun
1999, sebagai acuan pokok di dalam penyelenggaraan bidang perumahan dan
permukiman
Maksud dan tujuan
Ø Maksud
Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan
Permukiman (KSNPP) ini dimaksudkan sebagai pedoman di dalam penyusunan kebijakan
teknis, perencanaan, pemrograman, dan kegiatan yang berada dan atau terkait di
dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman, baik di lingkungan Departemen,
Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, maupun bagi Masyarakat
dan Dunia Usaha.
Ø Tujuan
Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan
Permukiman sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk mendukung pencapaian
sasaran pembangunan sektor perumahan dan permukiman melalui peningkatan
keterpaduan yang efektif di dalam penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan
kegiatan secara keseluruhan, baik di lingkungan Departemen, Lembaga Pemerintah
Non Departemen, Pemerintah Daerah, maupun oleh Masyarakat dan Dunia Usaha.